"Alhasil, hasil gelar khusus mereka di Polda Sulawesi Selatan Kami dapat kabar pada saat itu bahwa kasus tersebut proses pendalaman dalam artian tidak diberhentikan proses penyidikan dari laporan kami," bebernya.
Lanjut Saleh, setelah itu Penyidik kembali mengambil keterangan kliennya serta terlapor beserta saksi-saksi dan telah dilakukan konfrontir pada saat itu oleh penyidik Polres Gowa.
"Dari beberapa rentang waktu berbulan-bulan, kemudian tiba-tiba kami mendapat berita bahwa laporan klien kami telah diberhentikan atau di SP3kan oleh Polres Gowa," tegasnya.
"Alasannya mereka bahwa ini perintah dari hasil gelar dari Polda Sulawesi Selatan," sambungnya.
Dalam artian mereka meminta kepada Wasidik atau Dirkrimum Polda Sulsel, kiranya mereka bisa melaksanakan gelar perkara disana untuk kenaikan tersangka pada saat itu.
Dan hasil gelarnya pun memerintahkan penyidik untuk memberhentikan itu perkara sehingga penyidik Polres Gowa Memakai dasar itu untuk menerbitkan SP3.
"Sehingga kami melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," tutupnya.
Load more