Dari keterangan Polisi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Makassar. Pihak Polres Kabupaten Buru mencurigai adanya keterlibatan AJ dalam jaringan Narkoba lintas Kabupaten ataupun Provinsi.
Karena itu Saat ini pihak Kepolisian Resot Buru masih terus mendalami kasus AJ terkait kemungkinan dirinya terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Maluku atau Indonesia Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AJ kini dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sut/asm)
Load more