Polres Buru Bekuk Resedivis yang Merupakan Kurir Sekaligus Pemakai Sabu
Seorang resedivis kasus narkotika jenis sabu kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pulau Buru. Petugas temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu 7,26 gram
Senin, 5 Juni 2023 - 18:21 WIB
Sumber :
- Sutarsih
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AJ kini dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sut/asm)
Load more