Namlea, tvOnenews.com - Terbukti membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 7,26 gram, pria di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial AJ berhasil dibekuk pihak kepolisian Resot Buru. Penangkapan AJ dilakukan saat polisi sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah pelabuhan namlea. Tim dari Sat Res Narkoba kemudian mengendus gelagat mencurigakan dari AJ setibanya di Pelabuhan, usai kembali dari Ambon menggunakan KM Cantika Lestari 6E.
“Dari Sat Res Narkoba Kabupaten Buru ini berhasil menangkap saudara Andi Jamaludin alias Jamal, ketika yang bersangkutan turun dari kapal cantika lestari 6E, dari ambon tujuan namlea” kata Kapolres Buru AKBP. Nur Rahman dalam keterangan Persnya di Mapolres Pulau Buru, Senin (5/6/2023).
Dari tangan pelaku polisi menyita dua paket Narkotika golongan 1 jenis Sabu, plastik klip transparan dan satu set alat hisap hasil modifikasi yang ditemukan dilokasi berbeda.
“Tim melakukan penghadangan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang dengan tujuan mengelabui polisi yang melakukan pengejaran, selain itu tim kita juga melakukan penggeledahan di rumah AJ dan menemukan 1 set alat hisap yang sudah dimodifikasi, di dalam kamar rumah AJ,” tambahnya.
Selain menemukan paket sabu dan alat hisap, polisi juga melakukan tes urin terhadapa AJ, hasilnya pelaku positif narkoba, AJ kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan AJ alias Jamal ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada tahun 2016 AJ pernah ditangkap dalam kasus yang sama yakni kepemilikan barang haram Narkotika sekaligus pemakai.
“Yang bersangkutan sebelumnya pernah ditahan di tahun 2016 terkait dengan kasus yang sama, oleh karena itu selama ini yang bersangkutan juga menjadi target kegiatan operasi kami dalam hal Narkotika,” ucap Kapolres.
Dari keterangan Polisi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Makassar. Pihak Polres Kabupaten Buru mencurigai adanya keterlibatan AJ dalam jaringan Narkoba lintas Kabupaten ataupun Provinsi.
Karena itu Saat ini pihak Kepolisian Resot Buru masih terus mendalami kasus AJ terkait kemungkinan dirinya terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Maluku atau Indonesia Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AJ kini dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sut/asm)
Load more