Tak menunggu lama, dengan mengantongi pengakuan pelaku inisial JT alias Jemmy (43) , membuat Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu, dibantu TNI serta warga setempat, langsung menemukan korban tepatnya di lokasi perkebunan Ponompian, jalan trans Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.
Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rku/asm)
Load more