Kedua tersangka Devia Rumangkud dan suaminya Imam Estua dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya bocah 9 tahun mendapat perlakuan kasar di rumah pelaku yang berada di perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Korban M-AM dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (13/5/2023). Peristiwa terungkap setelah keluarga menaruh curiga dengan kondisi kematian korban yang tidak wajar.
(iks/asm)
Load more