Kabupaten Gorontalo, tvOnenews.com - Tim Forensik Mabes Polri dan Tim Dokkes Polda Gorontalo mengumumkan hasil autopsi bocah 9 tahun yang menjadi korban penganiyaan bibi dan pamannya sendiri hingga tewas.
"Ditemukan luka memar hampir di seluruh tubuh, terutama pada bagian kepala, leher, dada, dan perut,” ungkap Dokter Forensik Mabes Polri, AKP Leonardo dalam komferensi pers, Rabu malam (17/5/2023).
Lanjut ungkap AKP Leonardo, penyebab kematian pada korban, yakni pertama di daerah kepala, adanya memar jaringan otak dan adanya memar jaringan paru–paru yang disertai pendarahan. Sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia, serta diperparah dengan adanya luka–luka disekujur tubuh.
“Dibagian kepala kami temukan memar otak, kemudian memar jaringan paru akibat pendarahan sehingga gangguan nafas. Luka-luka ini akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap AKP Leonardo.
Sementara Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mnejelaskan, penganiayaan sering dilakukan kedua tersangka terhadap korban, karena ditemukan luka lama dan luka baru.
“Kedua tersangka memiliki peran yang sama membuat korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Gorontalo.
Dari kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa selang, sapu lidi, jeruk nipis, dan lilin yang digunakan untuk menyiksa korban.
Kedua tersangka Devia Rumangkud dan suaminya Imam Estua dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya bocah 9 tahun mendapat perlakuan kasar di rumah pelaku yang berada di perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Korban M-AM dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (13/5/2023). Peristiwa terungkap setelah keluarga menaruh curiga dengan kondisi kematian korban yang tidak wajar.
(iks/asm)
Load more