“Itu janjinya, dari laporan nasabah tersebut sudah ditindaklanjuti. Ketika tanggal 10 April melapor ke sini, ini sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Sub Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk mengundang ACC pada tanggal 13 April 2023,” lanjut Triyono Raharjo.
Menurut Triyono, dari klarifikasi pihak ACC maka kemungkinan penyebab kendaraan nasabah itu belum bisa dikembalikan dan harus membayar administrasi adalah adanya masalah sebelumnya antara nasabah dengan pihak ACC.
Masalah yang dimaksud adalah, persoalan wanprestasi yang menjadi catatan pihak lembaga keuangan. Dugaan lain adalah, masalah kepemilikan kendaraan di mana adanya perbedaan nama pemilik kendaraan dengan orang yang mengurusnya.
“Soal kenapa harus membayar Rp40 juta untuk biaya debt collector, kami sudah mendapat klarifikasi bahwa akibat adanya wanprestasi yang menyebabkan pihak ACC kesulitan mencari keberadaan kendaraan sehingga menggunakan jasa penagihan yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk mencari kendaraan,” kata Triyono.
Namun, persoalan adanya keluhan nasabah yang menyebut pihaknya tidak pernah diperlihatkan akta fidusia saat transaksi kredit, juga akan diklarifikasi kepada pihak ACC.
“Jika memang demikian maka kami akan menegur pihak lembaga pembiayaan yang dimaksud,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Fortuner bernomor polisi DN 1943 UA milik pasangan Edo Yuhan dan Hj Ani ditarik debt collector saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Load more