OJK Sulawesi Tengah Bantah Janjikan Kembalikan Mobil Pasutri di Morut yang Ditarik Debt Collector
- Tim Tvone-Abdee Mari
Masalah yang dimaksud adalah, persoalan wanprestasi yang menjadi catatan pihak lembaga keuangan. Dugaan lain adalah, masalah kepemilikan kendaraan di mana adanya perbedaan nama pemilik kendaraan dengan orang yang mengurusnya.
“Soal kenapa harus membayar Rp40 juta untuk biaya debt collector, kami sudah mendapat klarifikasi bahwa akibat adanya wanprestasi yang menyebabkan pihak ACC kesulitan mencari keberadaan kendaraan sehingga menggunakan jasa penagihan yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk mencari kendaraan,” kata Triyono.
Namun, persoalan adanya keluhan nasabah yang menyebut pihaknya tidak pernah diperlihatkan akta fidusia saat transaksi kredit, juga akan diklarifikasi kepada pihak ACC.
“Jika memang demikian maka kami akan menegur pihak lembaga pembiayaan yang dimaksud,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Fortuner bernomor polisi DN 1943 UA milik pasangan Edo Yuhan dan Hj Ani ditarik debt collector saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Sialnya, saat akan membayar tunggakannya, pihak pembiayaan dari ACC justru meminta biaya penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta.(ami/ask)
Load more