"Pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa. Tinggal terlapor dan saksi-saksinya yang belum dipanggil dan periksa," ungkapnya.
Pengacara Korban menegaskan, jika Kliennya itu tidak pernah meminta perdamaian terhadap pelaku seperti pemberitaan sejumlah media yang belakangan muncul ke publik.
"Awal kejadian, korban memang menunggu itikad baik pelaku, untuk datang meminta maaf, namun karena tidak kunjung datang, maka klien kami memilih melanjutkan kasus penganiyaan ini, jadi sampai detik ini tidak ada kata damai dari korban," tegasnya.
Tidak hanya itu, Sya'ban Sartono juga menegaskan, jika kliennya itu tidak pernah mengatakan ke media jika dirinya terjatuh saat berkendara dan membuatnya mengalami luka di bagian kepala.
"Intinya klien saya tidak pernah mengeluarkan statement ke media jika dirinya mengalami luka di bagian kepala karena terjatuh dari motor, itu tidak benar, klien kami ditendang sampai terjatuh dan kepalanya terbentur di sepeda motor," tegas Sya'ban.
Hal serupa juga disampaikan oleh Saparuddin (korban) saat dikonfirmasi usai keluar dari ruangan pemeriksaan propam Polda Sulsel.
Ia mengaku jika luka di kepalanya akibat terjatuh saat ditendang pelaku (Kapolsek Mangarabombang) hingga kepalanya mengenai motor dan terluka Samapi mendapatkan 4 jahitan.
Load more