Melihat kejadian itu ibu korban langsung mendorong FJ lalu melaporkan perbuatan tersebut pada keluarga dan ke Mapolsek terdekat.
"Setelah menerima laporan FJ langsung diamankan dan dimintai keterangan, FJ pun mengakui telah melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya," ujar Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa korban yang masih anak tersebut adalah penyandang tuna grahita atau keterbelakangan mental. Saat ini unit perlindungan perempuan dan anak sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
(iks/asm)
Load more