Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menuturkan penetapan status tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan rangkaian visum terhadap korban.
Menurutnya didapati adanya aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku saat korban enggan menerima perintahnya.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka bakal disangkakan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (raa/ebs)
Load more