Wildan menuturkan, guna mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi untuk ketiga instansi terkait, di antaranya :
1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
"Kami menyarankan untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan (telolet)," ujar Wildan dalam keterangannya.
Wildan mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar yang memiliki karakteristik tersendiri.
Selain itu, ia juga menyarankan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut.
Hal itu dapat dilakukan melalui pengujian kendaraan bermotor, maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
"Kami menyarankan agar mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk Jalan Transyogi," ujar Wildan.
Load more