Kalimantan Timur - Kasus jual anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polres Berau dan Polsek Teluk Bayur. Kali ini kejadiannya berada di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Rabu (6/7/2022) pukul 21.30 WITA.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial EP (34) dan HWD (40) yang juga beralamatkan di Poros Labanan.
Wakapolres Berau, Ramdhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik mengatakan saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau.
Adapun beberapa korbannya, berasal dari Kabupaten Nunukan. Yang mana, salah satunya berusia di bawah umur (16 tahun).
"Tersangka kerap berkomunikasi dengan rekannya di Nunukan untuk mencari perempuan yang akan dipekerjakan melayani pria hidung belang. Salah satu korbannya itu anak di bawah umur," terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, korban sudah satu bulan tinggal di Berau. Dan sempat melayani sejumlah pria dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali pelayanan.
"Korban sudah melayani 5 tamu. Dari tarif Rp 500 ribu ribu, korban mendapat Rp 450.000, sementara Rp 50 ribunya untuk tersangka,” tambahnya.
Load more