Rusli Zainal Hirup Udara Bebas Usai Jalani Vonis 10 Tahun Penjara
- m arifin
Pekanbaru - Memakai kemeja putih, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Rusli Zainal keluar dari dalam Lapas Kelas ll A Pekanbaru setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pria yang di akrab di sapa RZ itu, akhirnya menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan RZ bebas melalui pembebasan bersyarat (PB). Selanjutnya RZ menuju Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru.
"Sudah kita serahkan ke Bapas. Nanti selanjutnya sama Bapas karena bebasnya PB nanti tanggung jawabnya sama Bapas," ungkap Sapto (21/7/2022).
Rusli Zainal yang mengenakan kemeja putih tampak disambut pihak keluarga dan kerabat.
"Tadi ada keluarga yang datang dan dari pihak Lapas yang mengantar ke Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Dikatakan Sapto, RZ merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Provinsi Riau. Selain itu juga dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
"RZ dihukum selama 10 tahun. Kalau program PB itu syaratnya telah menjalani 2/3 dari masa hukuman kemudian dikurangi dengan remisi," lanjutnya.
RZ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/ner)
Load more