News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

700 Pegawai Tekon di Kotim Segera Diberhentikan

Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kontrak (tekon) juga berimbas terhadap tekon di daerah. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemda setempat akan memberhentikan 700 orang pegawai tekon dalam waktu dekat ini.
Selasa, 21 Juni 2022 - 08:38 WIB
Bupati Kotim, Halikinnor
Sumber :
  • Tim Tvone-Didi

Kotawaringin Timur, Kalteng - Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kontrak (tekon) juga berimbas terhadap tekon di daerah. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemda setempat akan memberhentikan 700 orang pegawai tekon dalam waktu dekat ini.

"Sesuai petunjuk pusat, yaitu tekon dihapus, tapi  berhubung ada kepentingan pemkab yang sangat krusial, sehingga kami tidak akan menghapus semuanya. Hanya sekitar 700 orang (tekon) saja yang diberhentikan," kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebutnya, jumlah tekon di Kotim saat ini ada sebanyak 3200 orang dan 700 orang yang kontraknya tidak diperpanjang itu karena dinilai tidak berkompeten. Ini terpaksa dilakukan guna menghormati kebijakan pemerintah pusat.

"Saya tidak menargetkan berapa persen anjabnya (analisa jabatan. Red). Kerana kalau berbicara anjab kontrak yang ada saat ini, jumlahnya sangat pas-pasan. Tapi karena adanya perintah pengurangan. Kami tetap menghormati kebijakan pusat, tapi tetap ada yang dipertahankan karena berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan," sebutnya.

Menurut Halikonnor, keberadaan tekon di Kotim masih sangat dibutuhkan terutama untuk tenaga kesehatan dan pendidikan di wilayah desa atau pelosok.

Kalau tidak ada mereka itu maka akan kesulitan karena masih kekurangan. Hal ini telah disampaikannya langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Saya bilang daerah kita tidak bisa di samakan dengan pulau Jawa. Karena sumber daya manusia (SDM) terbatas. Kalau di Jawa cukup, di daerah kita kurang," katanya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, sambung Halikinnor lagi, Pemkab tidak bisa serta merta langsung menghapus tekon. Sebagian tekon tetap dipertahankan, tapi tentunya dengan rasionalisasi  tenaga kerja yang kompeten.

"Namun mohon maaf apabila kami nilai tidak kompeten, kami terpaksa tidak akan memperpanjang kontrak," pungkasnya. (dsi/Ask)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT