Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya (PJLP) cair paling lambat 21 Maret 2025.
"Surat perintah membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Rabu (19/3/2025).
Ketetapan itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada PJLP.
Di dalam Surat Edaran itu berisi aturan pemberian apresiasi kepada PJLP yang aktif bekerja sampai Februari 2025.
Melalui kebijakan itu, Chaidir berharap dapat memberikan penghargaan kepada para PJLP atas kontribusinya selama ini.
Ia menjelaskan, THR yang disebutnya sebagai dana apresiasi itu diberikan seharga satu kali jasa bulanan.
“PJLP yang masih melaksanakan tugasnya dan tercatat dalam daftar Februari 2025 yang berhak menerima apresiasi ini. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari input data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima,” tambahnya.
Load more