Secara rinci Agung menyampaikan, sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.
Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas. Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui "self service" yang dipasang di ruang informasi.
Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.
"Ada syarat perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," ujarnya.
Remisi khusus ini dilaksanakan pada hari-hari besar keagamaan dan diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sementara itu SPPN merupakan upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
"SPPN menjadi salah satu ikon andalan pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis" demikian Agung. (ant/ito)
Load more