Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Sebanyak 672 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang beragama Islam menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa.
Pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.
Surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.
Agung menjelaskan, dari 825 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah adalah 672 orang.
Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.
Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Secara rinci Agung menyampaikan, sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.
Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas. Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui "self service" yang dipasang di ruang informasi.
Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.
"Ada syarat perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," ujarnya.
Remisi khusus ini dilaksanakan pada hari-hari besar keagamaan dan diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sementara itu SPPN merupakan upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
"SPPN menjadi salah satu ikon andalan pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis" demikian Agung. (ant/ito)
Load more