Kotawaringin Timur, Kalteng - Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, sebanyak 672 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
"Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.05 Tahun 2022," ungkap Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Reza Febriansyah, Senin (2/5/2022).
Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri kali ini diberikan langsung oleh Kalapas secara simbolis, kepada perwakilan WBP di ruang serba guna Lapas Sampit yang diawali dengan pembacaan SK RK Idul Fitri.
Menurut Reza, jumlah penghuni lapas saat ini ada sebanyak 825 orang WBP, tapi yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan RK Idul Fitri, hanya sebanyak 672 orang WBP.
Hal ini dikarenakan terdapat 68 orang WBP Non Muslim, 16 orang WBP telah menjalani subsider, 40 orang WBP belum 6 bulan menjalani pidananya dan 29 orang WBP berstatus tahanan.
"Kami mengusulkan sebanyak 672 orang WBP dengan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan alhamdulillah kesemuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Reza.
Adapun rincian WPB yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari, 33 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan dan 131 orang WBP memperoleh RK dengan 15 hari.
Load more