Oknum Guru Agama di Seram Bagian Timur Setubuhi Muridnya di Jam Sekolah
JU yang merupakan Guru Agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Seram Bagian Timur, ditangkap polisi, lantaran diduga kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa umu
Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:22 WIB
Sumber :
- Usman Mahu
Sementara Kasi Humas Polres Seram Bagian Timur , Ipda Muhamad Ali Kelian, mengatakan kejadian itu terjadi saat korban masih berstatus siswi masa pengenalan lingkungan sekolah atau siswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) 40 Seram Bagian Timur.
Atas perhatiannya tersangka JU dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Maka TSK dipidana/diancam dengan pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pokok. (usu/frd)
Load more