Operasi Timpora Imigrasi Jakarta Pusat Jaring 37 WNA, Begini Modus dan Pelanggarannya
- Istimewa
"Imigrasi tidak memiliki kewenangan penuh atas penanganan pengungsi. Kita butuh dukungan dari Kesbangpol, Satpol PP, TNI/Polri, hingga Kejaksaan. Karena pengungsi mandiri tidak memiliki jaminan tempat tinggal dan biaya hidup, berbeda dengan pengungsi yang ditangani langsung oleh UNHCR," jelasnya.
Berdasarkan data UNHCR, jumlah pengungsi yang tercatat di Jakarta Pusat saat ini mencapai 197 orang, terdiri dari 133 laki-laki dan 46 perempuan. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Somalia, Afghanistan, Kamerun, Yaman, Pakistan, dan Palestina.
Ketua Tim Deportasi dan Pemulangan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yehezkiel Djami, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan pendataan terhadap pengungsi secara elektronik pada Juni 2025.
Pendataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri. "Pengungsi bermasalah akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Petugas di Rudenim diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan berita acara (BAP), dan penindakan langsung," kata Yehezkiel.
Selain itu, Imigrasi juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pengungsi untuk mendorong mereka menjalani proses voluntary return atau kembali secara sukarela ke negara asal apabila masih memungkinkan.
Dengan makin kompleksnya persoalan pengungsi mandiri di Jakarta Pusat, Timpora berharap sinergi antarlembaga dapat dioptimalkan untuk menemukan solusi jangka panjang dan manusiawi bagi para pengungsi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ibu kota.(chm)
Load more