Operasi Timpora Imigrasi Jakarta Pusat Jaring 37 WNA, Begini Modus dan Pelanggarannya
- Istimewa
tvOnenews.com - Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bertajuk Operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil menjaring 37 Warga Negara Asing (WNA).
"Dari hasil operasi, sebanyak 37 WNA berhasil diamankan, mayoritas merupakan warga negara asal Afrika, terutama Nigeria,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Selasa 24 Juni 2025.
Ronald mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Menurut dia, Operasi Wira Waspada ini dilakukan oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan gabungan Timpora.
Dalam operasi tersebut, petugas Timpora mendapati puluhan WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan sah seperti paspor, serta telah tinggal melebihi batas izin tinggal yang ditentukan, atau overstay, lebih dari 60 hari. “Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap mereka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” kata Ronald.
Ronald juga mengungkapkan modus yang digunakan oleh sebagian WNA yang terjaring. Beberapa di antara mereka diduga telah lama tinggal di Indonesia dan melakukan aktivitas penipuan secara online. Ada juga yang berupaya menyalahgunakan status dengan mengaku sebagai pengungsi untuk menghindari tindakan hukum.
"Mereka kini telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut sebelum dideportasi ke negara asal," kata Kakanim.
Ronald menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan aturan keimigrasian secara tegas dan profesional.
Persoalan pengungsi mandiri yang kian marak di wilayah Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Timpora. Menurut Ronald keberadaan pengungsi mandiri ini menjadi masalah yang perlu ditangani secara terpadu. "Ini persoalan serius. Kami tidak bisa menanganinya sendirian. Semua instansi yang tergabung dalam Timpora harus dilibatkan,” ujar Ronald saat Rapat Timpora di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Senin.
Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan dari UNHCR, lembaga yang menangani pengungsi internasional. Ronald menekankan bahwa peran dan kewenangan penanganan pengungsi tidak bisa dibebankan hanya kepada Imigrasi.
"Imigrasi tidak memiliki kewenangan penuh atas penanganan pengungsi. Kita butuh dukungan dari Kesbangpol, Satpol PP, TNI/Polri, hingga Kejaksaan. Karena pengungsi mandiri tidak memiliki jaminan tempat tinggal dan biaya hidup, berbeda dengan pengungsi yang ditangani langsung oleh UNHCR," jelasnya.
Berdasarkan data UNHCR, jumlah pengungsi yang tercatat di Jakarta Pusat saat ini mencapai 197 orang, terdiri dari 133 laki-laki dan 46 perempuan. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Somalia, Afghanistan, Kamerun, Yaman, Pakistan, dan Palestina.
Ketua Tim Deportasi dan Pemulangan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yehezkiel Djami, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan pendataan terhadap pengungsi secara elektronik pada Juni 2025.
Pendataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri. "Pengungsi bermasalah akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Petugas di Rudenim diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan berita acara (BAP), dan penindakan langsung," kata Yehezkiel.
Selain itu, Imigrasi juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pengungsi untuk mendorong mereka menjalani proses voluntary return atau kembali secara sukarela ke negara asal apabila masih memungkinkan.
Dengan makin kompleksnya persoalan pengungsi mandiri di Jakarta Pusat, Timpora berharap sinergi antarlembaga dapat dioptimalkan untuk menemukan solusi jangka panjang dan manusiawi bagi para pengungsi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ibu kota.(chm)
Load more