GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Putusan MK, BMPS: Sekolah Swasta Tanpa Pungutam Biaya Maka Pemerintah Wajib Menyusun Regulasi Turunan

Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dai akademisi maupun praktisi pendidikan.
Jumat, 30 Mei 2025 - 11:42 WIB
BMPS pada saat memberi keterangan BMPS di sidang Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dai akademisi maupun praktisi pendidikan. Salah satunya dari Badan Majelis Perguruan Swasta atau BMPS, yang menyampaikan sikap resmi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Ketua Umum BMPS, Ki Dr. Saur Panjaitan menilai bahwa kepustan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 terkait gugatan Undang -Undang no 20 tahun 2023 pasal 34 ayat (2) “Wajib Belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar tanpa Memungut Biaya” perlu kejelasan fegulasi turunan yang detail agar tidak  menimbulkan perdebatan hukum, sosial, dan administratif, khususnya terkait otonomi pendidikan swasta dan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mendengarkan masukan dari pengurus BMPS Wilayah Provinsi seluruh Indonesia yang kami laksanakan dalam rapat koordinasi tanggal 28 Mei 2025 lalu, maka Pimpinan Pengurus BMPS Nasional, BMPS mengusulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah, untuk menyusun regulasi turunan yang tegas, sehingga adanya kepastian hukum, kemudian skema subsidi yang adil dan proporsional serta transparansi pungutan jika diperbolehkan, dengan batasan jelas," jelas Ki Saur.

Meski demikian, Saur menyampaikan  walaupun tujuan konstitusional adalah mulia, sekolah swasta selama ini mengisi celah dan peran atas keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan. Biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak ditanggungoleh negara secara penuh. 

"Maka, pelarangan pungutan bisa mengakibatkan terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta. Juga potensi menurunnya kualitas layanan pendidikan. Bahkan ketergantungan total kepada negara tanpa skema pembiayaan yang jelas," jelas Ki Saur.

Dalam hal ini, tambah Saur, kajian akademik hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas, bahwa negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai.

"Otonomi sekolah swasta/madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia dan terjaga, tanpa dukungan hal itu rasanya eksistensi dan keberlangsungan sekolah/madrasah dipastikan akan terganggu, selain tentu tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas," jelas Ki Saur.

tvonenews

BMPS menyadari bahwa Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun demikian BMPS masih perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapannya di lapangan terhadap sekolah/madrasah swasta. 

BMPS dalam kesempatan pertama akan menyampaikan kepada Pemerintah sebagai tergugat, dalam hal ini Kementerian Dasar dan Menengah, berupa pandangan, masukan, pertanyaan, usulan dan rekomendasi dari BMPS terkait dampak dari Keputusan MK tersebut.

"Kita harap pemerintah untuk segera menyusun Regulasi turunan yang jelas dan tidak multi tafsir," jelasnya.

Ia menjelaskan pertanyaan mendasar yang masih perlu mendapat pandangan yang sama terhadap Keputusan MK tersebut, yaitu apakah benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iurandari masayarakat. Kemudian juga apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakatdengan pengecualian dan persyaratan tertentu? 

"Menyikapi kedua pertanyaan mendasar tersebut ada dua pandangan yakni apabila benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iuran dari masayarakat, maka pertanyaan selanjutnya adalah terkait besaran biaya yang ditanggung pemerintah, lalu berapa besar biaya yang ditanggung oleh Pemerintah untuk sekolah swasta?

Saur juga mengingatkan terkait bagaimana dasar perhitungan biaya yang ditanggung Pemerintah, apakah memperhatikan variabel jumlah siswa, atau memperhatikan jumlah rombongan belajar, atau variabel lainnya.

"Apakah jugamemperhatikan keberadaan kondisi masing-masing antardaerah,  memperhatikan sekolah model asrama,  dan SekolahPondok Pesantren," tambah Saur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, BMPS memberi masukan kepada Pemerintah, agar secara lebih teknis dalam menentukan standar skema pembiayaan, sebagai dasar pertimbangan utama diantaranya komponen biaya operasional pendidikan, biaya operasional personalia dan biaya operasional non-personalia, serta dengan memperhatikan variabel jumlah siswa, jumlah rombongan belajar, kondisi daerah (zona) serta jenis sekolah yang berasrama dan pondok pesantren.

"Selama ini yang menjadi perdebatan adalan ketersediaan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN dan APBD, BMPS mengusulkan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan yang 20%, sehingga kemendikdasmen menjadi lebih leluasa untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana amanah dari Putusan Mahkama Konstitusi ini," pungkas Saur. (End)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT