Warga Terdampak Jalan Tol Bakal Gelar Aksi Unjukrasa di BPN Sleman Bawa Bego hingga Aksi Teatrikal
- Istimewa
"Nah pada saat pembayaran UGR, LMAN mengharuskan, sertitikat di bawa ke LMAN untuk mendaparkan ganti rugi, kalau tidak, pembayaran ganti rugi akan pakai cara konsinyasi dan diserahkan ke pengadilan," ungkap Budi.
Warga pun akhirnya berupaya untuk meminjam sertifikat tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan namun dari pihak bank mengharuskan adanya jaminan pengganti senilai asset tersebut atau melunasinya.
"Tentunya sebagai masayarakat yang tidak berkepentingan dengan proyek ini SANGAT DIRUGIKAN dan sangat berat bagi kami untuk mencari dana sebesar itu untuk melunasi pinjaman bank seketika," jelas Budi.
- Istimewa
Pihaknya juga telah melankukan mediasi dengan bank dan BPN Sleman bahkan meminta ijin ke Kantor Pertanahan Sleman untuk memecah sertifikat tersebut secara mandiri. Namun upaya tersebut hingga kini belum juga belum terealisasi.
"Pihak bank UOB sudah berkonsultasi ke notaris rekanan Bank dan jawabannya untuk proses sangat rumit dan memakan waktu sampai 3 tahun, sehingga bagian pemutus kredit dari bank UOB menolak untuk memakai cara ini dan meminta tetap harus ada jaminan pengganti selama sertifikat di pecah," jelas Budi.
Bahkan FMPK telah menemui pihak OJK Yokyakarta untuk mempertanyakan OJK sebagai otoritas yang mengatur semua regulasi perbankan di Indonesia terkait peraturan baku dalam menangani permasalahan ini.
"Kami juga sempat berdiskusi dengan Bapak Jerry selaku perwakilan Kanwil Pertanahan yang mengurusi proyek Jalan Tol, karena Jalan tol sesi Jogja – YIA, penugasannya kepada Ka Kantah Sleman, Beliau hanya memediasi untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Sleman," ujarnya.
"Jika tidak ada Solusi terbaik kami akan lakukan Aksi Unjukrasa untuk meminta pihak-pihak terkait bisa memberi solusi bukan membebani masyaralat terdampak jalan Tol," pungkas Budi.(chm)
Load more