tvOnenews.com - Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) bersama dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Sektor Transportasi & Sektor Strategis Nasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” sebagai bagian rangkaian kerjasama untuk membuat analisa akademis dengan para Serikat Pekerja di sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi dan strategis nasional.
Acara ini dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni serta dihadiri oleh 16 serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan BUMN, BUMD dan Swasta yang bergerak dalam sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi dan sektor strategis nasional; Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), SP Biro Klasifikasi Indonesia (SPBKI), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO TPK Koja, Serikat Pekerja Teluk Lamong, SP TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT 1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI - KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, PP FSPMI-KSPSI (MJH) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Farudi sebagai wakil dari para Serikat Pekerja mendorong transformasi Serikat Pekerja yang mengedepankan silaturahmi, konsolidasi struktural dan intelektualitas menjadi penting dan perlu untuk mengikuti perkembangan zaman. Serikat Pekerja semoga bisa menjadi strategic partner bagi pemerintah dan perusahaan, baik dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik ketenagakerjaan maupun norma dan syarat kerja di tingkat bawah yang berlandasakan dialog sosial/musyawarah mufakat serta asas hubungan industrial pancasila.
Rangkaian kegiatan FGD dimulai dengan sesi diskusi publik oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku pemantik 1 dan Masykur Isnan, S.H., M.H. selaku pemantik 2 yang dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja selaku moderator. Sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh pemantik 1 yang berfokus dalam mengkaji hubungan antara dampak era disrupsi dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini.
Pada awalnya, hukum ketenagakerjaan bersifat privat antara pemberi kerja dan pekerja saja, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman hadir peran pemerintah dalam hubungan kerja yang bersifat keperdataan. Kondisi itu disebut dengan sosialisering proses, yaitu turut campur tangannya pemerintah ke dalam grey area agar melindungi pihak-pihak yang lemah sehingga tercipta kesejajaran dan perlindungan kepentingan umum dalam hubungan kerja.
Hal ini menjadi sebuah tantangan apabila dikaitkan dengan era disrupsi atau disebut dengan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity) dan Era BANI (Brittle, Anxious, Non-Linear and Incomprehensible). Keadaan ini menuntut kepada setiap pihak untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan kompetensi yang multidisipliner. Sementara itu, dari sisi pemerintah mengembangkan konsep hubungan industrial yang berakar pada ruh Pancasila dalam pelaksanaan hubungan kerja. Hal tersebut mendasarkan pada tiga aspek utama, yaitu perlindungan kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, Hubungan Industrial Pancasila bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, meminimalisasi risiko bekerja dan risiko sosial yang timbul, mencegah diskriminasi, dan mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga.
Adapun sesi pemaparan materi selanjutnya oleh pemantik 2 menjelaskan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berawal dari kualitas sumber daya manusia. Sebab, persoalan kualitas sumber daya manusia menjadi akar domino effect atas permasalahan satu dengan permasalahan lainnya. Pemantik 2 menyebutkan terdapat empat permasalahan utama dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, yaitu: a) pelaksanaan hak-hak pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b) tidak ada perhatian terhadap kesejahteraan pekerja; c) tidak terciptanya komunikasi yang baik dengan pekerja; dan d) lambatnya penyelesaian keluhan pekerja.
Load more