FH UII Gelar Focus Group Discussion Dengan SP Sektor Transportasi dan Sektor Strategis Nasional
- Istimewa
Hal ini menjadi sebuah tantangan apabila dikaitkan dengan era disrupsi atau disebut dengan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity) dan Era BANI (Brittle, Anxious, Non-Linear and Incomprehensible). Keadaan ini menuntut kepada setiap pihak untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan kompetensi yang multidisipliner. Sementara itu, dari sisi pemerintah mengembangkan konsep hubungan industrial yang berakar pada ruh Pancasila dalam pelaksanaan hubungan kerja. Hal tersebut mendasarkan pada tiga aspek utama, yaitu perlindungan kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, Hubungan Industrial Pancasila bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, meminimalisasi risiko bekerja dan risiko sosial yang timbul, mencegah diskriminasi, dan mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga.
Adapun sesi pemaparan materi selanjutnya oleh pemantik 2 menjelaskan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berawal dari kualitas sumber daya manusia. Sebab, persoalan kualitas sumber daya manusia menjadi akar domino effect atas permasalahan satu dengan permasalahan lainnya. Pemantik 2 menyebutkan terdapat empat permasalahan utama dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, yaitu: a) pelaksanaan hak-hak pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b) tidak ada perhatian terhadap kesejahteraan pekerja; c) tidak terciptanya komunikasi yang baik dengan pekerja; dan d) lambatnya penyelesaian keluhan pekerja.
Catatan kritis ini melahirkan tiga solusi strategis sebagai basis induk terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Basis intelektualitas dengan meningkatkan skill dan menata ulang pemahaman serikat pekerja/serikat buruh. Basis jaringan dengan mengadakan kajian kolaboratif dengan akademisi, dan basis ekonomi yang dimanifestasikan dalam koperasi pekerja. Diskusi Publik diakhiri dengan sesi tanya jawab yang kemudian dipertajam melalui FGD yang dibagi ke dalam 2 chamber.
- Istimewa
Hasil dari FGD menunjukkan urgensi adanya evaluasi terhadap Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral (LKS Tripartit Sektoral) agar dapat menyelesaikan permasalahan sektoral yang kerap kali terabaikan. Evaluasi ini mendukung agar kehadiran LKS Tripartit Sektoral dalam kerangka hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi pilihan semata melainkan suatu keharusan. Di sisi yang lain, tantangan mengenai efektivitas jumlah kelembagaan harus tetap menjadi pokok perhatian sehingga dalam merumuskan pembagian sektor haruslah melalui kajian yang komprehensif.
Load more