Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial F atau sebagai tersangka kasus asusila anak dibawah umur, yang perannya mencari dan mengantarkan korban anak dibawah umur ke AKBP Fajar dan mendapatkan imbalan uang sebesar 3 juta rupiah.
(ffs/asm)
Load more