Kupang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, pelaku tindak asusila anak dibawah umur yang videonya diunggah pelaku ke sebuah situs porno luar negeri.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Wakajati), ketika dikonfirmasi perkembangan kasus asusila AKBP Fajar.
Menurut Wakajati NTT, berkar perkara Tahap I. ABKP Fajar yang dikirim penyidik Direskrimum Polda NTT ke Kejati untuk diteliti Jaksa sudah diterima sejak 20 Maret silam guna diteliti Jaksa Peneliti Kejati NTT.
"Benar, berkas perkara AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada sudah diterima pihak kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti," ujar Ikhwan Nul Hakim Wakajati NTT, Selasa (26/3/2025).
Setelah diteliti oleh 4 jaksa peneliti yang telah disiapkan Kejati NTT, masih terdapat kekurangan atau pelengkapan baik syarat formil maupun materi. Berkas perkara Tahap I AKBP Fajar sudah kami kembalikan atau P 18, untik segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Syarat formil dan materil yang belum dilengkapi berupa alat bukti, baik itu alat bukti tertulis maupun alat bukti eletronik berupa rekaman video. Selain itu juga penetapan pasal oleh penyidik Polda NTT KE AKBP Fajar juga dinilai masih sangat kurang.
Dalam kasus asusila yang menjerat AKBP Fajar, Kejaksaan telah menyiapkaaan 4 jaksa handal untuk melakukan tuntutan hukum kepada AKBP Fajar.
Load more