Pakar Hukum Ulas Lima Pokok Krusial RKUHAP di Seminar Nasional ULM Banjarmasin
- Antara
"Kejaksaan sebaiknya berperan sebagai quality control tanpa intervensi langsung, kecuali pada kasus khusus sesuai UU," ujarnya.
Dia pun berpendapat, KUHAP baru wajib menjadi payung hukum yang koheren, menghindari tumpang tindih dengan UU sektoral, serta menjunjung prinsip demokrasi, transparansi dan perlindungan martabat manusia.
"KUHAP yang baru diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efisien dan konstitusional, dengan tetap mempertahankan kewenangan Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum sesuai amanat UUD 1945," ujarnya.
Sedangkan, Wakil Rektor UMJ Dr. Septa Candra menyampaikan, revisi RKUHAP harus mengutamakan koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Menurut dia, sistem diferensiasi fungsional (pemisahan tugas antar lembaga) harus dipertahankan, dengan tetap memastikan kerjasama berbasis prinsip keadilan material dan transparansi.
"Asas dominus litis tidak boleh memberi kewenangan tunggal kepada penuntut umum, melainkan tetap mengedepankan pengawasan horizontal demi menghindari monopoli dan rekayasa kasus," ujarnya.
Seminar nasional tersebut menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi, yakni diantaranya, revisi KUHAP wajib mengedepankan prinsip keadilan material, transparansi dan keselarasan dengan UUD 1945.
Selanjut, adopsi sistem hukum asing perlu disesuaikan dengan konteks lokal Indonesia, mengutamakan nilai-nilai keadilan berbasis kearifan nasional. KUHAP baru diharapkan menjadi payung hukum yang diikuti peraturan sektoral untuk menjamin konsistensi penegakan hukum.
Kemudian, Asas Dominus Litis harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan subsistem peradilan pidana dan fungsi koordinasi antar lembaga. (ant/frd)
Load more