Tanggapi Reposisi AKD DPRD Kotim, DPC PDIP Kotim Tidak Mengakui dan Nilai Cacat Hukum
- Tim Tvone-Didi
Rimbun menyebutkan, ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal menurutnya sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan.
PARIPURNA PENGESAHAN AKD
Meski tanpa kehadiran fraksi PDIP dan Demokrat, rapat paripurna DPRD Kotim dengan agenda pengesahan reposisi AKD yang berlangsung hari ini, Selasa (16/2/2022), tapi paripurna tetap digelar, dengan dipimpin wakil ketua, Rudianur.
Dua partai besar yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat akhirnya resmi tidak memiliki posisi apapun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Jatah kursi kedua partai itu disapu bersih koalisi 5 Fraksi yakni, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB.
Fraksi PDIP sebelumnya memiliki kedudukan strategis yakni di Komisi I yang membidangi urusan hukum, pemerintahan dan perizinan. Sedangkan di Komisi II yang membidangi urusan ekonomi dan sumber daya alam, mereka memegang wakil ketua.
Sementara fraksi Demokrat sebelumnya mendapat jatah menduduki jabatan sebagai ketua di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rudianur menyebutkan pengesahan hasil AKD ini merupakan kesepakatan yang sudah final di lembaga itu. Meski PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tidak mengakui hal tersebut. DPRD sudah memberikan ruang negosiasi kepada PDI Perjuangan ditandai dengan skorsing rapat paripurna sejak pagi hingga ditunda ke pukul 13.00 WIB.
PDIP juga diberikan waktu untuk segera menyetorkan nama yang menduduki kursi Ketua Komisi III yang masih dijatahkan kepada mereka dan sebagai Wakil Ketua di Komisi IV.
”Tadi kita skor dan hasil koordinasi dengan Fraksi PDIP tidak membuahkan hasil sehingga selanjutnya dilakukan perubahan lagi dan mengesahkan AKD itu melalui forum rapat paripurna,” kata Rudianur.
Karena tidak ada kesepakatan dengan PDIP, akhirnya jatah di AKD yang hendak diberikan kepada mereka, diberikan kepada Nasdem dan PKB. Ketua Komisi III diberikan kepada Nasdem, sementara Wakil Ketua Komisi IV diserahkan kepada PKB yakni Bima Santoso.
Rudianur menegaskan jika memang ada pihak yang tidak terima dengan apa yang sudah disepakati melalui paripurna di lembaga DPRD Kotim itu maka ada ruang upaya hukum lainnya.
Load more