Pembahasan RUU KUHAP Dijadwalkan di Rapat Paripurna, Dua Hal ini Jadi Sorotan Organisasi Advokat
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - PERADI SAI turut buka suara terkait adanya ketentuan baru dalam RUU KUHAP. Setidaknya, ada dua isu yang menjadi perhatian organisasi advokat tersebut.
Isu pertama yang jadi perhatian yakni penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan.
Adapun rumusan yang disepakati soal rekaman CCTV, barang bukti ini bisa dimanfaatkan untuk pembelaan tersangka atau terdakwa, bukan cuma kepentingan penyidikan.
PERADI SAI menilai, hal ini adalah sinyal positif mencegah praktik yang tidak transparan dan melanggar prosedur.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto mengatakan, di samping harus diapresiasi, ketentuan baru ini harus diawasi secara ketat.
"CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini Langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks Undang-Undang," kata dia, Jumat (14/11/2025).
Dirinya menegaskan, implementasi di lapangan soal rumusan ini harus dilakukan secara konsisten serta terukur.
Harry tak memungkiri bahwa masih ada hal yang perlu dioptimalisasi. Namun, adanya rumusan baru itu patut diapresiasi.
"Saya akui, masih ada ruang optimalisasi. Namun, untuk saat ini, inilah yang terbaik yang bisa dihasilkan," katanya.
PERADI SAI, lanjut dia, bakal terus mengawal supaya penerapannya tetap sesuai dengan aturan.
Selain itu, PERADI SAI juga menyoroti soal perlindungan hukum yang jelas bagi advokat di RUU KUHAP.
Perlindungan terhadap advokat ini dinilai penting supaya pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi.
PERADI SAI juga mengapresiasi karena RUU ini memperluas hak pendampingan hukum, tak cuma bagi tersangka tapi untuk saksi dan korban.
Hal ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan adil dalam semua tahapan proses pidana.
"Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” ujar dia menegaskan. (iwh)
Load more