Bulungan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti
narkotika golongan satu jenis
sabu. Tak tanggung-tanggung sabu sebanyak 74 kilogram yang diamankan selama periode Oktober hingga Desember 2024.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Sabu seberat 74.959,21 gram merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka, yaitu WP, AWT dan DK yang berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 740.000 jiwa dari bahaya narkotika yang merusak generasi penerus bangsa. Polda Kalimantan Utara akan terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolda.
Dihadapkan awak media dan berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat pemusnahan dilakukan. Ini sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Adapun proses pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berupa drum yang berisikan air. Kemudian, dibuang ke kloset disaksikan para pelaku dan tamu undangan.
Sabu tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024. Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.
"Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku," tutupnya. (thr/frd)
Load more