ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Plt kadinkes Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi

IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 15 November 2024 - 18:25 WIB
Polda Maluku menggelar konferensi pers terkait pengembangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru, di Ambon, Maluku,
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021 - 2022, IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.

 

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan Polda Maluku.

 

"Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, DS dan AS," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena, di Ambon, Kamis (14/11/2024).

 

Hujra menjelaskan tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.

 

"Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit mini central oksygen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

 

Dalam waktu sembilan hari pekerjaan, kata dia, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima milik berinisial S. Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.

 

"Karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu kurang, sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan enam unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022," ujarnya.

 

Pada Februari 2022, kata Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.

 

"Pada saat pengajuan SPM pada November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Yang lebih fatal lagi pada Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.

 

Hujra mengatakan pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening, kecuali dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.

 

"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia (UI) harus melakukan pengecekan kembali, sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan kepada penyedia," ujarnya.

 

Dari nilai anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar atau kurang Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.

 

"Atas perbuatan yang bersangkutan, setelah penetapan dua tersangka pertama, dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini dan berdasarkan hasil gelar perkara, kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini kami melakukan penahanan," ucapnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka yakni Djumadi Sukadi (DS) alias Madi, dan Atok Suwarto (AS) alias Atok.

 

Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

 

Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.

 

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (ant/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT