LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Maluku menggelar konferensi pers terkait pengembangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru, di Ambon, Maluku,
Sumber :
  • Antara

Mantan Plt kadinkes Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi

IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.

Jumat, 15 November 2024 - 18:25 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021 - 2022, IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.

 

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan Polda Maluku.

 

Baca Juga :

"Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, DS dan AS," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena, di Ambon, Kamis (14/11/2024).

 

Hujra menjelaskan tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.

 

"Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit mini central oksygen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

 

Dalam waktu sembilan hari pekerjaan, kata dia, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima milik berinisial S. Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.

 

"Karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu kurang, sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan enam unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022," ujarnya.

 

Pada Februari 2022, kata Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.

 

"Pada saat pengajuan SPM pada November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Yang lebih fatal lagi pada Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.

 

Hujra mengatakan pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening, kecuali dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.

 

"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia (UI) harus melakukan pengecekan kembali, sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan kepada penyedia," ujarnya.

 

Dari nilai anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar atau kurang Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.

 

"Atas perbuatan yang bersangkutan, setelah penetapan dua tersangka pertama, dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini dan berdasarkan hasil gelar perkara, kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini kami melakukan penahanan," ucapnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka yakni Djumadi Sukadi (DS) alias Madi, dan Atok Suwarto (AS) alias Atok.

 

Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

 

Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.

 

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (ant/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Link Live Streaming Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul di Kelas Berat Hari Ini, Nonton di Mana?

Link Live Streaming Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul di Kelas Berat Hari Ini, Nonton di Mana?

Link live streaming duel tinju dunia antara Mike Tyson Vs Jake Paul secara profesional di kelas berat pada Sabtu (16/11/2024) mulai pukul 08.00 pagi WIB.
Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah kecewa Eliano Reijnders usai laga Timnas Indonesia vs Jepang jadi sorotan, banyak warganet kesal menyerbu akun Instagram Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Dr Zaidul Akbar membagikan menu sarapan paling sehat di dunia, khususnya untuk orang Indonesia. Ternyata, bukan nasi goreng, bubur ayam atau nasi kuning, tapi..
Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Kasus Tom Lembong begitu menyita perhatian publik hingga elite politik. Sampai-sampai, sebagian legeslatif mempertanyakan kasus ini ke Jaksa Agung.
Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Timnas Indonesia kalah telak empat gol tanpa balas dari Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Pemain naturalisasi yang pernah membela Timnas Indonesia, Cristian Gonzales jadi sorotan di laga skuad Garuda melawan Jepang di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Salah satu yang menyebabkan kekalahan Timnas Indonesia adalah gol bunuh dirinya Justin Hubner. Tak sedikit warganet yang kecewa dan menyerang Justin Hubner.
Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Timnas Indonesia dibuat tak berkutik dengan menelah kekalahan telak empat gol tanpa balas kala menghadapi Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Reza Artamevia kini menggemparkan publik, pasalnya ia dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis di Polda Metro Jaya.
Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Sayangnya, media tersebut justru menilai Kevin Diks memiliki debut yang buruk bersama Timnas Indonesia. 
Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Pakuwon Mall akan resmi dibuka di Kota Bekasi pada 22 November 2024. Siap bantu ekonomi lokal.
Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Program inkubasi Mekaarpreneur telah melalui babak final. Sebanyak 10 nasabah PNM Mekaar yang terpilih sebagai finalis terbaik telah mempresentasikan inovasi dan rencana pengembangan bisnis ultra mikro mereka dihadapan para juri.
Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Pakar digital, Anthony Leong, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Selengkapnya
Viral