Hendak Dikirim ke Parepare, Sabu Puluhan Kilogram dari Malaysia Gagal Diselundupkan
Seorang pria inisial MI (32) ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 31 kilogram di dalam sebuah drum.
Kamis, 14 Desember 2023 - 15:34 WIB
Sumber :
- Zulkifli Guntur
"RR itu orang Indonesia juga, teman kerja saya di Malaysia, dia titipkan barang, katanya cuman sedikit saja, selebihnya yang ada di dalam drum itu katanya Milo buat keluarganya," kisah MI.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (zgr/frd)
Load more