Kemudian, pelaku menyampaikan keterlibatan dengan barang haram ini bermula ketika AB dihubungi KD untuk menjadi kurir sabu dari Nunukan menuju Palu. AB kemudian mengiyakan permintaan KD yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"UM menyanggupi dengan syarat AB juga ikut. Dan dari Palu menuju Nunukan harus menggunakan pesawat. KD meminta UM untuk mencari teman lagi agar menemaninya menuju Nunukan," katanya.
WA dan DE pun berhasil diajak UM. Sebelum menuju Nunukan, KD mengirimkan uang sebagai biaya transportasi. Pada Selasa (22/08/2023), UM, AB, WA dan DE berangkat dari Kota Palu menuju Nunukan dan tiba pada Rabu (23/08/2023). Keempatnya menginap di sebuah hotel.
"KD menghubungi dan menyuruh mengambil barang sabu sebanyak 2 Kilogram. Untuk AB dan UM sebelumnya sudah dua kali disuruh KD untuk mengambil sabu. Pertama kali AB dan UM membawa 1 Kilogram dan diupah sebesar 35 juta rupiah untuk dua orang. Sedangkan WA dan DE baru pertama kali ikut AB dan UM," tegasnya.
Kini pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tiga orang diketahui berstatus UM, DE dan WA sebagai mahasiswa. Sementara satu orang AB karyawan swasta. Sementara KD yang mengatur pengiriman sabu dan Mr X pemilik sabu ditetapkan sebagai DPO," tutupnya. (zgr/frd)
Load more