Nunukan, tvOnenews.com - Aksi penyelundupan narkoba digagalkan Satreskoba Polres Nunukan. Sebanyak 2 kilogram sabu tujuan Palu, Sulawesi Tengah diamankan dari 4 orang pelaku yang 3 diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.
"Rencana pengiriman sabu dari Nunukan menuju Palu diungkap berdasarkan informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, seorang pria yang dicurigai sedang membawa sebuah kardus yang diduga berisi barang terlarang," ungkap Waka Polres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus. Selasa (05/09/2023).
Selanjutnya, personil Satreskoba mengamankan pria tersebut. Diketahui, pria berinisial WA bersama rekannya inisial UM. Keduanya dibekuk di Jalan Pahlawan RT.008 Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan pukul 06.45 Wita.
"Dua pria ini diamankan saat berada di pinggir jalan. Saat itu ditemukan sebuah kotak warna coklat terikat menggunakan tali warna merah. Saat kotak tersebut dibuka di dalamnya berisi sebuah bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi plastik warna putih. Kemudian ditemukan sebanyak 3 buah paket di duga berisi sabu ukuran berbeda," ujar Kompol William.
Selanjutnya, saat interogasi awal di TKP, dua pria ini menerangkan bahwa pemilik sabu sedang berada di sebuah hotel. Dari keterangan itu pengembangan dilakukan. Hasilnya, dua pria inisial AB dan DE juga berhasil diamankan. Kemudian, 4 pelaku digiring ke Mapolres Nunukan untuk dimintai keterangan.
"Upah yang akan mereka terima sebesar 100 juta rupiah. Nantinya, jika berhasil membawa sabu tersebut ke Palu. Upah tersebut akan dibagi empat. Masing-masing menerima 25 juta rupiah. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menggunakan transportasi laut," jelasnya.
Kemudian, pelaku menyampaikan keterlibatan dengan barang haram ini bermula ketika AB dihubungi KD untuk menjadi kurir sabu dari Nunukan menuju Palu. AB kemudian mengiyakan permintaan KD yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"UM menyanggupi dengan syarat AB juga ikut. Dan dari Palu menuju Nunukan harus menggunakan pesawat. KD meminta UM untuk mencari teman lagi agar menemaninya menuju Nunukan," katanya.
WA dan DE pun berhasil diajak UM. Sebelum menuju Nunukan, KD mengirimkan uang sebagai biaya transportasi. Pada Selasa (22/08/2023), UM, AB, WA dan DE berangkat dari Kota Palu menuju Nunukan dan tiba pada Rabu (23/08/2023). Keempatnya menginap di sebuah hotel.
"KD menghubungi dan menyuruh mengambil barang sabu sebanyak 2 Kilogram. Untuk AB dan UM sebelumnya sudah dua kali disuruh KD untuk mengambil sabu. Pertama kali AB dan UM membawa 1 Kilogram dan diupah sebesar 35 juta rupiah untuk dua orang. Sedangkan WA dan DE baru pertama kali ikut AB dan UM," tegasnya.
Kini pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tiga orang diketahui berstatus UM, DE dan WA sebagai mahasiswa. Sementara satu orang AB karyawan swasta. Sementara KD yang mengatur pengiriman sabu dan Mr X pemilik sabu ditetapkan sebagai DPO," tutupnya. (zgr/frd)
Load more