Sebagaimana diketahui, Polda Kaltara sendiri telah mengungkap kasus TPPO, diantaranya terdapat 16 laporan polisi dengan 7 DPO dan 2 orang sudah diamankan di wilayah Samarinda dan Pulau Sebatik.
Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan melalui proses inspeksi atau pemeriksaan kepada penumpang kapal.
"Untuk teknis inspeksinya, pertama akan dipisahkan yang tiba di Kaltara kemudian akan dicek KTP-nya. Kemudian, kita cek tujuan perjalanan para penumpang. Jika ditemukan penumpang yang ingin menyeberang ke Tawau, maka akan kita dalami kembali dokumen perjalanannnya dan tujuan keberangkatannya,” tambah Asep.
Lebih dalam, Satgas TPPO Polri akan melakukan pendalaman, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk WNI yang terindikasi mejadi korban TPPO. Menurut pernyataan Kasubsatgas Gakkum, langkah antisipasi menjadi hal penting untuk dilakukan.
"Satgas TPPO Polri melakukan beberapa tindakan pencegahan dengan hadirnya Polisi, kemudian untuk tindakan preemtif, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari korban maupun orang terlibat dalam TPPO ini. Banyaknya sungai-sungai yang menjadi jalur tikus menjadi tantangan dari segi geografis akan tetapi dari segi masyarakat juga harus diberi edukasi dan memberikan pemahaman yang benar," tutup Kasubsatgas Gakkum. (ade)
Load more