"ST dianggap lalai, untuk itu setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," ujarnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau untuk proses perkaranya, kami akan dalami asal usul narkoba tersebut dan memetakan asal barang dan jaringannya. Ini nantinya dari Unit Satresnarkoba yang akan menindaklanjuti," pungkasnya.
Ibu dan Balita menjalani Rehabilitasi di BNNP Kaltim
Sebelumnya, pada hari Senin (12/6/2023) Ibu dan balita sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Kaltim, Jalan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Setelah diantar oleh Kuasa Hukum dan anggota TRC PPA guna mendampingi korban.
"Korban mulai menjalani rehab dan akan dilakukan observasi terkait kondisinya mulai dari giginya, gusi, serta rambut, termasuk dengan kondisi psikologis si balita, juga ibu korban akan dilakukan tes psikologis," tutur Dyah Kuasa Hukum korban.
"Tidak tahu berapa lama akan direhab, tergantung pihak medis BNNP, karena butuh waktu juga melakukan itu, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa cepat selesai," tambahnya.
Load more