Samarinda, tvOnenews.com - Kasus balita berinisial N yang meminum air di dalam botol bekas digunakan untuk menghisap sabu, kini polisi sudah menetapkan satu tersangka baru, yakni R (24 tahun). R merupakan teman ST (50) tersangka sebelumnya, yang menggunakan sabu malam harinya sebelum kasus balita tersebut terjadi.
"Malamnya mereka berdua mengakui menggunakan barang haram tersebut, tapi setelah dilakukan tes urine hasilnya berbeda, R hasilnya positif, sedangkan ST negatif," ungkap Ary Fadli.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan press rilis, Selasa (13/6/2023) di halaman Polresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan R ditangkap pada Senin (12/6/2023) setelah ST ditetapkan tersangka lebih dahulu pada Sabtu (10/6/2023) lalu yang diamankan unit Satreskoba Polresta Samarinda.
Diterangkannya lebih lanjut, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk R dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tersangka R kami hanya tetapkan sebagai pengguna narkoba, karena tidak ada barang buktinya. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Samarinda, guna melakukan assesmen untuk rehabilitasi," katanya.
Sementara, ST dijerat dengan pasal 89 jo pasal 76j UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
"ST dianggap lalai, untuk itu setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," ujarnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau untuk proses perkaranya, kami akan dalami asal usul narkoba tersebut dan memetakan asal barang dan jaringannya. Ini nantinya dari Unit Satresnarkoba yang akan menindaklanjuti," pungkasnya.
Ibu dan Balita menjalani Rehabilitasi di BNNP Kaltim
Sebelumnya, pada hari Senin (12/6/2023) Ibu dan balita sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Kaltim, Jalan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Setelah diantar oleh Kuasa Hukum dan anggota TRC PPA guna mendampingi korban.
"Korban mulai menjalani rehab dan akan dilakukan observasi terkait kondisinya mulai dari giginya, gusi, serta rambut, termasuk dengan kondisi psikologis si balita, juga ibu korban akan dilakukan tes psikologis," tutur Dyah Kuasa Hukum korban.
"Tidak tahu berapa lama akan direhab, tergantung pihak medis BNNP, karena butuh waktu juga melakukan itu, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa cepat selesai," tambahnya.
Lebih lanjut, Dyah mengatakan pihaknya menyarankan rehabilitasi tentu untuk keamanan ibu dan anak itu sendiri, agar tidak menimbulkan efek negatif kedepannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023) lalu, pasca meminum air yang diberikan ST pada sore harinya, balita berusia 3 tahun tersebut tidak tidur tiga hari dua malam, yang diduga akibat meminum air dalam botol plastik bekas alat isap sabu.
Hal ini terungkap, setelah ibu dari balita tersebut curhat ke medsos facebook, pada Rabu (7/6/2023) pagi lalu, tentang anaknya yang tidak tidur, mengoceh tidak jelas dan banyak mengeluarkan keringat di kepala usai diberikan minuman oleh tetangganya, saat berkunjung ke rumah tetangganya itu.(aan/ask)
Load more