Jakarta, tvOnenews.com - Aksi praktik aborsi yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit mampu meraup keuntungan Rp25 juta per hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jumat, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lima tersangka berinisial S, HH, IS, EP, dan SR, mereka dapat meraup Rp25 juta dalam satu hari.
"Tarif bervariasi, tergantung usia kandungan. Kalau 11 minggu ke bawah Rp4,5 juta, apabila 12 minggu sampai dengan sembilan bulan itu sekitar Rp9 juta," ujarnya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, komplotan pelaku mengaku menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir dan awalnya membuka tempat praktik di Jakarta Pusat.
Tapi dalam kurun waktu satu pekan terakhir para pelaku memindahkan lokasi bisnisnya ke Komplek Billy & Moon tempat mereka digerebek oleh polisi pada Rabu (17/5).
"Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasarkan keahlian otodidak. pernah mendampingi seorang dokter," kata Dhimas.
Berdasarkan pengalaman S mendampingi seorang dokter tersebut yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnisnya bersama empat tersangka lain.
Para pelaku juga membeli sejumlah alat medis di antaranya vakum yang digunakan untuk aborsi, alat USG, jarum suntik, obat-obatan, hingga cairan kimia HCL untuk melarutkan janin.
Sementara untuk mencari korban, komplotan pelaku memasang iklan pada website dan mencantumkan nomor handphone WhatsApp mereka untuk sarana komunikasi.
"Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah ini tindakan yang resmi. Dari situ tersangka yang menjemput, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik," tuturnya.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.
"Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet," kata Dhimas.
Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.
Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.
Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.
"Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu," kata Dhimas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ant/ebs)
Load more