Terkait tuntutan masyarakat yang ingin segera bekerja tambang dalam waktu dekat, Wabup tidak memberikan tanggapan terlalu jauh.
"Terkait tuntutan masyarakat untuk segera bekerja dalam waktu dekat, saya tidak bisa komentar karena ada Undang-undang yang mengatur, dimana kami hanya memfasilitasi dan mendorong agar WPR segera diproses menjadi IPR," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dari Partai Gerindra, Sukardi, berharap ada kebijakan dari Pemerintah Daerah terhadap statemen dari Kapolda Kalbar, terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal khususnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas.(twh/chm)
Load more