Kapuashulu, tvOnenews.com - Program 100 hari kerja Kapolda Kalbar, dinilai sangat berdampak langsung bagi para pekerja tambang emas yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Mereka mengaku kehilangan mata pencarian selama sudah lebih dari satu bulan karena tidak lagi bekerja dikarenakan dihantui rasa takut.
Sejumlah masyarakat di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, yang mengatasnamakan dirinya Forum Penambang Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar audensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (15/05/2023).
Perwakilan masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung, Sumadi Ab Ayub alias Japit menyatakan, program 100 hari kerja Kapolda Kalbar terkait dengan penegakkan hukum terhadap kegiatan ilegal telah berdampak kepada masyarakat penambang emas.
Japit menambahkan tidak hanya para penambang emas yang terdampak, namun juga para pelaku ekonomi lainnya seperti pedagang sayur dan pedagang ikan serta pelaku ekonomi lainnya. Para pedagang kesulitan menjual dagangannya semenjak pekerja tambang berhenti beraktifitas.
"Intinya masyarakat takut untuk bekerja, apalagi bahan bakar minyak (BBM) tidak bisa masuk. Kalau seperti ini apa yang mau dimakan masyarakat, makanya kami datang ke DPRD ini meminta untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin masalah perut ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan," tutur Japit.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya sudah mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk segera mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Hingga saat ini, masalahnya hanya tinggal menunggu dokumen pengelolaan lingkungan yang sedang dalam proses pengurusan," katanya.
Terkait tuntutan masyarakat yang ingin segera bekerja tambang dalam waktu dekat, Wabup tidak memberikan tanggapan terlalu jauh.
"Terkait tuntutan masyarakat untuk segera bekerja dalam waktu dekat, saya tidak bisa komentar karena ada Undang-undang yang mengatur, dimana kami hanya memfasilitasi dan mendorong agar WPR segera diproses menjadi IPR," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dari Partai Gerindra, Sukardi, berharap ada kebijakan dari Pemerintah Daerah terhadap statemen dari Kapolda Kalbar, terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal khususnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas.(twh/chm)
Load more