News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ben Brahim S. Bahat, Bupati Kapuas yang Dikenal Jenius, Kini Menjadi Tersangka KPK

Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap KPK pada Selasa (28/3) kemarin, ia ditangkap bersama dengan istrinya yang merupakan anggota Komisi III DPR-RI
Rabu, 29 Maret 2023 - 09:56 WIB
Poto : Ir. Bem Brahim S. Bahat, MT, MM dan Isterinya Ary Egahni Ben Bahat (istimewa)
Sumber :
  • didi syahwani

Kapuas, tvOnenews.com - Selasa (28/3/2023) kemarin, publik Kalimantan Tengah, khususnya warga Kabupaten Kapuas, dibuat heboh dengan adanya kabar penetapan Ben Brahim S. Bahat, Bupati Kapuas saat ini, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga tersangkut kasus korupsi.

Parahnya lagi, dalam kasus ini, Ben ternyata tidak sendirian, tapi melibatkan juga sang isteri, Ary Egahni Ben Bahat, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ben Brahim S Bahat dan sang isterinya tersebut, kini telah resmi berstatus tersangka dan langsung menjalani penahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK.

Ben Brahim disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjalankan tugas, yaitu meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri ataupun kepada kas umum sebesar Rp8,7 milyar.

Selama ini, publik Kalimantan Tengah cukup mengenal sosok pria kelahiran Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, pada 8 Oktober 1958 ini, sebab saat pagelaran pilkada tahun 2020 lalu, Ben Brahim juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketika itu, ia berpasangan dengan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun, Ben Brahim dan Ujang Iskandar kalah dari pasangan calon petahana, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Perolehan suara Ben Brahim pada Pilgub Kalteng waktu itu sekitar 48,5 persen, hanya selisih tipis dengan perolehan suara pasangan petahana yang memperoleh suara 51,5 persen.

Pagelaran pesta demokrasi rakyat Kalimantan Tengah ini akhirnya berakhir di MK setelah pasangan Ben-Ujang melakukan gugatan. Tapi gugatan mereka kala itu ditolak MK.

Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, sebelum menjabat sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023, terlebih dahulu memulai karir sebagai seorang PNS dilingkungan Kementrian PUPR.

Dan karir puncuk alumni Institut Tekhnologi 10 November (ITS) Surabaya, sebagai PNS ini, adalah saat ia dipercaya oleh Agustin Teras Narang, Gubernur Kalteng saat itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Jabatan prestesius ini diembannya selama 5 tahun, tepatnya pada tahun 2007 hingga 2012.

Namun sebelum bertugas di Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Ben Brahim pernah juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas selama 9 tahun, yaitu pada tahun 1998 hingga 2007.

Ben Brahim juga dikenal sebagai seorang yang jenius. Hal ini terbukti dengan keberhasilannya menorehkan prestasi dengan menciptakan inovasi teknologi instrumen tower sederhana dan metodenya, pada tahun 2009.

Instrumen ini dapat digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) menjadi semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun.

Temuannya itu kemudian didaftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 9 Februari 2009, dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029. (dsi/asm)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT