“Ini sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang melanggar diberikan sanksi administrasi,” jelas Wahyu.
Sementara, LA diserahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi. Polisi masih mengembangkan asal-usul obat daftar G tersebut. Penyelundupan ini menambah daftar panjang aksi serupa di Lapas Banyuwangi. Akhir Desember 2022, petugas menggagalkan penyelundupan sabu yang dicampur keripik pisang. Bulan sebelumnya, penyelundupan sabu di dalam sandal juga digagalkan.
“Kami memang terus memperketat pengawasan barang bawaan maupun kiriman pengunjung. Ini untuk memastikan warga binaan bebas dari peredaran barang terlarang,” tutup Wahyu. (hoa/gol)
Load more