"Lebih lanjut, kami melakukan penggeledahan di hotel yang ada di Banyuglugur. Berdasrkan pengakuan pelaku sudah memesan kamar hotel untuk bersenang-senang dengan perempuan idolanya tersebut. Sejumlah alat hisap lengkap dengan pipet kaca berhasil ditemukan di lokasi," paparnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, diketahui semua barang sabu itu merupakan milik Yogi, sementara perempuan berinisial PW itu hanya menemani kencan pelaku.
"Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (msn/ree)
Load more