Motif Cemburu Gandeng Pria Lain, Jadi Alasan Suami di Madiun Bunuh Istri Sirinya di Pinggir Jalan
Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap istri siri di Kota Madiun, Satreskrim Polres Madiun Kota tangkap pelaku
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:24 WIB
Sumber :
- tim tvone - miftakhul erfan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Selain pelaku kini telah ditahan di Mapolres setempat, sebuah senjata tajam jenis pisau untuk menusuk korban serta sepeda motor tersangka yang digunakan untuk membuntuti korban turut diamankan polisi sebagai barang bukti. (men/hen)
Load more