Akibatnya, di hari yang sama setelah posisi janda anak 4 tersebut sendirian, barulah pelaku mendekati korban dan menusuknya menggunakan pisau. Setelah korban tersungkur dan tewas pelaku kabur, hingga akhirnya menyerahkan diri ke mapolres setempat.
“Saya emosi pak, katanya laki-laki itu mau menikahi istri saya, saya tanyakan ke istri katanya tidak ada hubungan apa-apa sama dia. Ditambah saat saya buntuti dia pagi hari itu ternyata tengah berboncengan dengan laki-laki lain,” ujar Ismail saat dimintai keterangan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.
Ismail mengaku, hubungannya dengan korban mulai kurang harmonis sejak tanggal 10 Mei 2021. Saat itu korban sudah mulai mengenal laki-laki lain. Hingga puncak emosinya pelaku tega membunuh korban pada pertengahan Desember kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Selain pelaku kini telah ditahan di Mapolres setempat, sebuah senjata tajam jenis pisau untuk menusuk korban serta sepeda motor tersangka yang digunakan untuk membuntuti korban turut diamankan polisi sebagai barang bukti. (men/hen)
Load more