Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak, Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Kesalahannya
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono atau MLY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap restitusi pajak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan dilokasi pada Kamis (5/2) malam, Mulyono beserta dua tersangka lainnya langsung mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.
Mulyono sempat berbicara ke hadapan media sebelum digiring ke mobil tahanan.
Pada kesempatan itu, Mulyono berkilah, bahwa dirinya telah melaksakan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa," katanya.
Namun ia juga tak mengelak bahwa dirinya sempat di iming-imingi hadiah uang di dalam kasus ini. Dan hal itu diakuinnya merupakan kesalahan.
"Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," sambungnya.
Sekedar informasi Mulyono dan dus orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega atau DJD, dan Venasius Jenarus Genggor atau VNZ ditetapkan tersangka dalam kasus suap restitusi pajak.
Mulyono diduga menerima aliran uang sebesar Rp800 juta dari pihak swasta yakni manajer keuangan PT BKB yakni VNZ.
Uang tersebut diserahkan dalam bentuk cash dengan menggunakan kardus. Penyerahan dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Selanjutnya uang yang didapatkannua itu Mulyono gunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah senilai Rp300 juta, sisanya disimpan di orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Mulyono dan satu tersangka yakni DJD selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1tahun 2026.
Sementara VNZ selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (aha/muu)
Load more