News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepergok Bobol Rumah Warga, 2 Pencuri Dihajar Massa di Banyuwangi

Dua pencuri kepergok warga membobol rumah salah satu warga di Desa Sumberbuluh, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Warga yang emosi sempat menghajar kedua pelaku
Jumat, 16 Desember 2022 - 17:39 WIB
kepergok bobol rumah warga, 2 pencuri dihajar massa
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Banyuwangi, Jawa Timur - WDua pencuri kepergok warga ketika membobol rumah salah satu warga di Desa Sumberbuluh, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Warga yang emosi sempat menghajar kedua pelaku. Polisi berhasil meredam emosi warga.

Dua pencuri adalah HG (37) warga Kalipuro, Banyuwangi dan AFZ (21), warga Rogojampi, Banyuwangi. Keduanya disergap warga usai beraksi di rumah Sulisiyem (49), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi mereka terbilang nekad. Sebab, dilakukan siang hari. Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang pergi melihat pertunjukan kuda lumping. Begitu pulang, korban melihat satu pelaku berada di atas motor di depan tokonya. Sejurus kemudian, korban melihat satu pelaku lagi meloncat keluar dari jendela kamar.

Korban kemudian berteriak maling. Teriakan ini menarik perhatian warga. Mereka langsung beramai-ramai mengejar pelaku. Karena kalah banyak, dua pelaku tak berkutik. Keduanya menjadi sasaran amuk massa. Untungnya, polisi segera tiba di lokasi. Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek. 

“Kejadiannya, Kamis (15/12) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku membobol rumah warga yang ditinggal pergi,” kata Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Jumat (16/12).

Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai Rp200.000 hasil curian. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Songgon. 

“Dua pelaku masih proses penyidikan,” tegas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah mengincar rumah korban. Begitu melihat korban keluar rumah, pelaku langsung beraksi. Satu pelaku menunggu di halaman, satu lagi masuk dengan mencongkel jendela.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ternyata, salah satu pelaku, HG adalah residivis kambuhan. Pemuda ini pernah mendekam di penjara dalam kasus pencurian HP. 

“Satu pelaku ternyata residivis,” tegas Kapolsek. (hoa/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT