Malang, Jawa Timur - Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Hal ini di kemukakan Dirjen Pemasyarakatan saat meresmikan Griya Abhiraya di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (15/12).
Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan berupa pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.
Pembentukan Rumah Singgah "Griya Abhipraya" dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meyakini Program Rumah Singgah atau Griya Abhipraya dapat mendukung penerapan Keadilan Restoratif/Restorative Justice di Indonesia. Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat.
"Griya Abhipraya atau Rumah Singgah diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat," ungkap Dirjen Pemasyarakatan.
Lanjut Reynhard Silitonga, Griya Abhipraya diharapkan melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien pemasyarakatan, hingga mantan narapidana.
“Namun, untuk membentuk Griya Abhipraya diperlukan pemetaan sumber daya, kewenangan, tugas dan fungsi, serta fasilitasi akses yang dimiliki Pokmas Lipas, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait," jelas Dirjen Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, penambahan tersebut bukan sekadar mengoptimalkan output capaian program prioritas nasional pembentukan rumah singgah. Namun, untuk melihat tuntutan dan kebutuhan peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.
"Termasuk penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas," ujar Dirjen Pemasyarakatan.
Pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Menurut dia, peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia. Bahkan, paradigma keadilan restoratif dikuatkan melalui KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif. (eco/gol)
Load more