Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik. Ternyata, kajian itu adanya atas potensi
Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan