Ia menjelaskan, penambahan tersebut bukan sekadar mengoptimalkan output capaian program prioritas nasional pembentukan rumah singgah. Namun, untuk melihat tuntutan dan kebutuhan peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.
"Termasuk penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas," ujar Dirjen Pemasyarakatan.
Pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Menurut dia, peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia. Bahkan, paradigma keadilan restoratif dikuatkan melalui KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif. (eco/gol)
Load more